Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Waralaba: Antara Janji, Ekspektasi dan Realisasi

Kompas.com - 04/12/2020, 09:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Frangky Selamat dan Fajar Hermawan

SEORANG pengusaha muda, pemilik usaha waralaba kopi susu, bercerita penuh semangat mengenai rencana ekspansi bisnis perusahaan yang dikelolanya.

Dengan konsep waralaba, ia menargetkan pembukaan minimal satu gerai tiap bulan. Sejumlah tempat telah disasar menjangkau pasar potensial. Tawaran menarik telah disiapkan untuk terwaralaba yang berminat menjadi mitra.

Walau bukan yang pertama, dengan paket penawaran yang dianggapnya murah dan menguntungkan mitra, ia yakin merek waralaba yang diusungnya bisa menjadi nomor satu.

 

Baca juga: Intip Cara Waralaba Ayam Goreng Taiwan Bertahan di Tengah Pandemi

Lalu di ujung cerita, tanpa disangka sang pengusaha sedikit membuka “rahasia” dapur bisnisnya yang sebenarnya tidak terlalu untung jika membuka usaha sendiri alias tidak diwaralabakan.

Dengan franchise fee yang diterima dari mitra terwaralaba senilai minimal 100 juta untuk setiap pembukaan gerai, bisnis waralaba bisa meraup laba lumayan besar, begitu katanya. Tapi itu cerita di kala sebelum pandemi melanda Indonesia.

Sekarang, cerita telah berbeda karena banyak mitra terwaralaba yang kesulitan dan memilih menutup gerai. Demikian pula sang empunya alias pewaralaba, terpaksa menutup sejumlah gerai yang dikelola sendiri. Rencana ekspansi sebelum pandemi yang ambisius dan indah, buyar seketika.

Di sisi lain cerita menarik tentang bagaimana waralaba yang dikelola oleh pengusaha Indonesia berjuang untuk eksis, seolah tiada habisnya. Jika tadi adalah bisnis kopi susu yang sedang booming, yang ini adalah seorang pengusaha waralaba yang menawarkan ayam goreng tepung alias fried chicken.

Ketika sejumlah gerai yang dikelola sendiri maupun mitra terwaralaba banyak menemui kesulitan dan memutuskan untuk berhenti sementara atau selamanya, sang pengusaha justru melakukan ekspansi ke negeri jiran Malaysia.

“Itu sudah direncanakan sebelum pandemi. Pembukaannya ditunda, baru saat ini,” begitu ia memberi penjelasan.

Sang mitra di Malaysia tetap menaruh kepercayaan bahwa waralaba Indonesia tetap memiliki pasar tersendiri di sana, walau tak lagi murni menawarkan fried chicken tetapi dengan berbagai varian yang menyesuaikan diri dengan selera lokal.

Berbeda dengan pengusaha waralaba kopi susu yang cenderung menutup diri dan lebih memikirkan keberlangsungan bisnisnya ketimbang “nasib” terwaralaba binaannya, waralaba fried chicken yang kebetulan dikelola oleh wanita pengusaha ini lebih peduli terhadap terwaralaba yang menjadi mitranya.

Dia tidak segan turun langsung melihat bagaimana kondisi gerai terwaralaba dan terus memberikan semangat. Dia ingin terwaralaba memperoleh sukses. Jika ada masalah, dicoba untuk dicarikan solusi yang tepat.

Baca juga: Pelaku Usaha Waralaba Diminta Lebih Banyak Serap Produk Dalam Negeri

Dua cerita nyata mengenai bagaimana waralaba dikelola bukan cerita hitam putih seperti sinetron di stasiun televisi. Masing-masing pengelola waralaba punya pandangan sendiri-sendiri, walau ujung-ujungnya, mitra terwaralaba yang pertama kali merasakan dampaknya. Ada yang diuntungkan, tak sedikit yang kecewa karena menjalankan bisnis waralaba sebagai terwaralaba tidak seindah yang dijanjikan.

Kriteria waralaba dan implikasinya

Menurut Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2007, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com