Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Kretek: Kenaikan Tarif Cukai Rokok akan Matikan Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 11/12/2020, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad berpendapat, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen pada tahun 2021, akan mematikan industri hasil tembakau.

Pasalnya, saat ini saja, industri sedang mengalami goncangan yang luar biasa, dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif di 2020, ditambah hantaman krisis akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan tarif cukai di 2021 sangat tidak masuk akal. Pemerintah saat ini sudah tidak pro dengan industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara. Pemerintah juga seakan tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Dia menyebutkan, beberapa dampak yang akan terjadi apabila tarif cukai rokok tetap diterapkan pada tahun depan.

Pertama, dampak dari kenaikan cukai ini akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab bukan hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah.

Sementara di cukai golongan 1, lanjut dia, harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis, tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar.

Dampak berikutnya, sektor pertanian tembakau dan cengkeh akan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas akibat dari kenaikan tarif cukai tersebut.

Baca juga: Serba-serbi Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen di Tengah Pandemi

 

Dampak lainnya, menurut Azami, bakal maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini, menurut dia, akan tumbuh subur ketika harga rokok legal sudah tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokkok pada tahun 2021 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

Lebih lanjut kata dia, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com