JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.
Peresmian seiring dengan diterbitkannya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, kebijakan ini diperpanjang setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang masih berlanjut.
"POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Restrukturisasi Kredit oleh Bank BUMN Capai Rp 490 triliun
Anto menuturkan, pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun dalam kebijakan yang baru, ada penyesuaian pengaturan.
Tujuannya untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Penyesuaian pengaturan meliputi bank wajib menerapkan manajemen risiko untuk menetapkan debitur terdampak, bank wajib membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Bank juga perlu memperhitungkan tambahan pencadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit, ketika bank akan melakukan pembagian dividen atau tantiem.
Ketentuan BUK/BUS/UUS
Adapun pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.