Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub: Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 17/12/2020, 19:01 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai besok, Jumat (18/12/2020) mewajibkan masyarakat yang keluar masuk Jakarta dengan menggunakan angkutan umum untuk memiliki hasil rapid test antigen.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 selama periode libur Hari Natal dan Tahun baru.

Merespon hal tersebut, Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana Pramesti mengatakan, langkah tersebut sudah sesuai dengan acuan dan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

Baca juga: Penumpang Kendaraan Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen, Pengusaha Bus: Kenapa Hanya Angkutan Umum?

"Hal tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan kebijakan dan pengaturan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan Gugus Tugas dan Kemenhub," kata Polana kepada Kompas.com, Kamis (16/12/2020).

Polana menjelaskan, terdapat 5 SE yang diterbitkan Gugus Tugas Covid maupun Kemenhub yang mewajibkan penumpang angkutan umum memiliki hasil rapid test atau PCR.

"Dalam semua SE tersebut diatur mengenai persyaratan bagi penumpang angkutan umum untuk menunjukan surat keterangan uji tes PCR atau rapid test," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.

"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com