JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan dana pungutan ekspor sawit bisa mencapai Rp 45 triliun pada 2021.
Ini perhitungan dengan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tetap bertahan tinggi di tahun depan.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, harga CPO bergerak fluktuatif sehingga sulit untuk menetapkan target pasti.
Baca juga: BPDPKS Telah Salurkan Rp 5,19 Triliun untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penghitungan target berdasarkan kemungkinan harga CPO tertinggi dan moderat.
Menurut dia, jika harga CPO bisa tetap berada di level tertinggi yakni 870,77 dollar AS per ton, berdasarkan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan 1-31 Desember 2020, maka proyeksi harga tertinggi bisa tercapai.
"Kalau fenomena harga yang sekarang tetap berlanjut, maka kita bisa dapat dana pungutan Rp 45 triliun," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/12/2020).
Sementara dalam proyeksi harga CPO yang moderat, pungutan dana ekspor sawit diperkirakan mencapai Rp 36 triliun di tahun depan.
Perkiraan pungutan dana yang tinggi itu turut dipengaruhi berlakunya kebijakan terbaru tentang ekspor sawit.
Baca juga: Meski Indonesia Jadi Produsen Terbesar Dunia, Data Kelapa Sawit Masih Mengacu pada Malaysia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020 yang berlaku sejak 10 Desember 2020, pungutan ekspor berlaku secara progresif.
Tarif pungutan ekspor CPO dikenakan 55 dollar AS per ton jika harga komoditas ini di bawah atau sama dengan 670 dollar AS per ton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.