Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB: ASN yang Terlanjur Memperoleh Cuti TIdak Dilarang, Hanya...

Kompas.com - 24/12/2020, 12:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyatakan,  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terlanjut memperoleh cuti tetap diperbolehkan untuk libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu disampaikan Rini terkait Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Bagi ASN yang terlanjur memperoleh cuti di dalam Surat Edaran MenPANRB tersebut tidak ada larangan untuk pemberian cuti, hanya melakukan pengetatan," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB dikutip Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Tahun Depan Taspen Luncurkan 2 Program untuk ASN, Apa Saja?

"Mengapa? Di sana juga diberikan syarat-syaratnya. Syarat-syaratnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dari ASN itu," sambung dia.

Menurut Rini, ASN yang tetap melaksanakan cutinya tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena penerbitan SE Menteri PANRB terbaru itu, lanjut Rini, bertujuan untuk memperketat saja namun tidak melarang.

"Kemudian, tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 17 dan PP Nomor 48 dan 49. Jadi, sebetulnya ASN telah memperoleh cuti, ya silahkan saja untuk tetap cuti. Itu dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, hanya saja diimbau diberikan pengetatan," kata dia.

Sebagai informasi, Menteri PANRB mengeluarkan SE tentang pembatasan dan pengetatan libur dan cuti bersama selama Nataru yang diberlakukan sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa ASN boleh bepergian pada saat periode tersebut dengan syarat memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran wabah virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal lainnya mesti diperhatikan oleh ASN ketika memutuskan untuk bepergian pada saat Nataru adalah dengan mengetahui peraturan atau kebijakan pemerintah daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang ke daerahnya.

Selanjutnya, ASN juga harus mengetahui kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga, maupun pemda juga diminta selektif dalam memberikan izin cuti bagi ASN, selain dari cuti bersama.

Baca juga: Menteri PANRB Perketat Pemberian Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Bagi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com