Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blusukan ke Muara Angke, Menteri Trenggono: Banyak PR-nya

Kompas.com - 28/12/2020, 08:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Sebagai informasi, proyek-proyek besar yang merusak lingkungan hidup masih diakomodir dalam Ranperda RZWP3K Bali, seperti Tambang Pasir Laut di pesisir Kuta seluas 938, 34 Ha dan Sawangan seluas 359,53 Ha.

Kemudian rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 Ha, dan rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 Ha.

Baca juga: Walhi Desak Menteri KP Wahyu Trenggono Tarik Kebijakan Ekspor Bibit Lobster

Ditambah lagi ada laporan Anggota DPRD Bali, Nyoman Adnyana, yang menyebut salah satu tujuan tambang pasir laut adalah untuk perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Sementara untuk setiap reklamasi yang dilakukan oleh Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, maka Pemprov Bali wajib mendapat minimal 10 persen lahan hasil reklamasi.

"Atas hal tersebut, kecurigaan Walhi Bali bahwa proyek tambang pasir laut untuk reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai terbukti benar," ucap dia.

Tak hanya itu, menteri baru juga harus mengakomodir penolakan-penolakan warga lain terhadap aktivitas tambang pasir. Persoalan ini maupin persoalan krusial kelautan lainnya harus ditindaklanjuti segera.

“Kepentingan rakyat, keselamatan lingkungan menjadi hal utama, bukan tunduk pada kepentingan investasi dan bisnis skala besar,” tutup Edo.

Baca juga: Menteri Trenggono Jawab Tudingan Soal Keterlibatannya di Perusahaan Pengekspor Benur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com