Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhiri 2020, 3 BUMN Disuntik Duit APBN Rp 15 Triliun

Kompas.com - 02/01/2021, 19:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Implementasi pencairan dana OWK tentu kami akan lakukan sesuai kesepakatan bersama seluruh stakeholder, di mana saat ini perseroan akan melakukan penerbitan dana OWK sebesar Rp 1 triliun dengan tenor tiga tahun," kata dia.

Irfan menjelaskan dana tersebut merupakan penarikan atau pencairan pertama dan penarikan lanjutan akan mengikuti prinsip kehati-hatian dan taat azas kepatutan serta memprioritaskan kepentingan bersama dan menjunjung tinggi compliance (kepatuhan) dan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik).

Baca juga: Demi Gratiskan Vaksin, Sri Mulyani Anggarkan Duit APBN Rp 54,4 Triliun

Ia menjelaskan penarikan pertama sebesar Rp 1 triliun dengan tenor tiga tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Garuda Indonesia, PT SMI, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.

Kinerja perseroan yang dinilai membaik disebut memberi sinyal positif sehingga penarikan dana talangan sebaiknya dilakukan dalam beberapa tahapan.

Sinyal membaiknya kinerja perusahaan ditandai dengan pertumbuhan pergerakan penumpang yang pada November mencapai 739 ribu penumpang, naik signifikan dibanding pada awal masa pandemi yang hanya sekitar 30 ribu penumpang per bulan.

"Oleh sebab itu kita sepakat bersama sebaiknya ini dilakukan dalam beberapa tahapan dan ini dipengaruhi oleh kemampuan kinerja Garuda maupun janji manajemen pada waktu kami mengajukan dana talangan ini," kata Irfan.

Baca juga: Tak Hanya dari APBN, Negara Bisa Modali LPI dengan Saham BUMN

Sesuai dengan kesepakatan dalam RUPST, nilai penerbitan OWK sebesar total Rp 8,5 triliun dengan availability period sampai dengan 2027 atau tujuh tahun.

Irfan menambahkan dana hasil penerbitan OWK merupakan dukungan pemerintah untuk bisa mengakselerasi bisnis Garuda Indonesia ke depan. Ia juga mengatakan penerbitan OWK merupakan mandat yang harus dipertanggungjawabkan perseroan.

Oleh karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan penggunaan dana dari OWK sesuai dengan porsi dan kebutuhan.

"Ini semuanya memenuhi apa yang telah diputuskan RUPSLB beberapa waktu lalu dan kita akan ikuti secara baik, keterbukaan informasi sesuai aturan yang ada di OJK," kata dia.

Baca juga: Ingin APBN Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Gandeng Telkom Digitalisasi SPBU

Irfan juga berharap penerbitan OWK di akhir tahun akan dapat membangun optimisme kinerja perseroan pada 2021 mendatang.

"Dengan telah diterbitkan OWK ini kami optimis kinerja perseroan akan semakin baik dan dinamis dalam menjawab tantangan industri penerbangan di masa yang akan datang, sejalan dengan upaya-upaya strategis yang dijalankan selama ini untuk memperbaiki kinerja fundamental perseroan," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com