Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surveyor Indonesia Ditetapkan Jadi Lembaga Pemeriksa Produk Halal

Kompas.com - 04/01/2021, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surveyor Indonesia ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sama dengan BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.

“PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia,” ujar Sukoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Sandiaga Uno Tanggapi Soal Perdebatan Wisata Halal di Indonesia

Sementara itu, Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia, Tri Widodo menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius.

Tri menuturkan Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada pihaknya untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel.

Baca juga: Ekonomi Halal Diadopsi Banyak Negara, Fintech Syariah Yakin Bakal Tumbuh

Dalam pekerjaan ini, Surveyor Indonesia berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian.

Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com