Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kabupaten/Kota yang Perketat Pembatasan Sosial di Wilayah Jawa-Bali

Kompas.com - 06/01/2021, 13:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan pembatasan sosial di wilayah Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan dilakukan terhadap wilayah yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Pembatasan yang lebih ketat tersebut bakal berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Keempat parameter tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perketat Pembatasan Sosial untuk Wilayah Jawa-Bali

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjelaskan, seluruh kawasan DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.

Sementara untuk Jawa Barat kawasan yang mengalami pengetatan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, pengetatan pembatasan sosial dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Cimahi.

Baca juga: Masih Ada Risiko Covid-19, Ekonomi RI Diproyeksi Hanya Tumbuh 4,4 Persen

 

Sementara untuk kawasan provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, serta Banyumas. Untuk DI Yogyakarta kabupaten/kota dengan pengetatan pembatasan sosial yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.


Untuk Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Bali, wilayah yang dengan pembatasan sosial diperketat yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Ini adalah sesuai dengan amanat PP Nomor 1 2020, mekanismenya sudah jelas dan sudah ada usulan daerah dan ke Menteri Kesehatan dan edaran Menteri Dalam Negeri. Diharapkan 11 Januari sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut di Bali akan dimonitor secara ketat," jelas Airlangga.

"Pembatasan ditegaskan bukan pelarangan kegiatan tapi pembatasan," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com