JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif 3 ruas jalan tol yang masuk koridor Tol Trans Jawa di awal tahun 2021. Kenaikan tarif masuk jalan bebas hambatan itu tertuang dalam 3 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan penyesuaian tarif tol perlu buat memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Kenaikan tarif tol juga diperlukan guna menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
"Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," jelas Dwimawan dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Pernah Buat Jokowi Marah, Tol Cisumdawu Ditarget Beroperasi Tahun Ini
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1).
Berikut 3 ruas tol yang tarifnya akan segera naik:
Kenaikan tarif ruas Tol Kanci-Palimanan didasarkan pada Kepmen No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Berikut kenaikannya:
Baca juga: Waskita Karya Sudah Bangun Lebih dari 1.300 Km Jalan Tol
Tarif tol kedua yang bakal mengalami kenaikan di awal tahun adalah Tol Surabaya-Gempol berdasarkan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Berikut kenaikannya:
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Baca juga: Belum Ada Jalan Tol, Kemenhub Klaim Perjalanan Jakarta-Pelabuhan Patimban Hanya 2 Jam
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Kenaikan tarif tol ketiga di Jawa pada awal tahun ini adalah Tol Semarang. Hal ini merujuk pada Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Berikut kenaikannya:
Baca juga: Organda Keluhkan Kualitas Aspal Jalan Tol Trans Sumatera