Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Watch: Unrealized Loss BPJamsostek merupakan Mekanisme Pasar

Kompas.com - 26/01/2021, 17:45 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan korupsi BPJamsostek hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasus ini masuk dalam penyidikan Kejagung usai BPJamsostek mengalami unrealized loss dari investasi sahamnya di pasar modal.

Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dirinya tidak melihat ada unsur kerugian di BPJamsostek, selain perkara unrealized loss.

"Jika yang dipermasalahkan Kejagung RI perkara unrealized loss, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan, karena itu mekanisme pasar," kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Rupiah Ditutup Melemah, Perpanjangan PSBB DKI Dinilai Jadi Penyebab

Timboel juga menyebut, investasi BPJamsostek berbeda dengan investasi yang dilakukan Jiwasraya. Lantaran pemilihan investasinya yang berbeda, Jiwasraya investasi pada saham - saham gorengan, sementara BPJamsostek inbestasi pada saham LQ45.

"Unrealized loss disebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori LQ45 mengalami koreksi saat pandemi, bukan saham 'gorengan' seperti Jiwasraya,” ungkap Timboel.

Namun demikian, publik beranggapan investasi BPJamsostek tak ubahnya dengan Jiwasraya. Padahal menurut dia tidak ada kesamaan sama sekali.

"Semua saham pasti mengalami unrealized loss, dan tidak ada orang di dunia ini yang bisa memprediksi saham itu stabil atau tidak. Karena semua tergantung kondisi pasar dan market,” ujarnya.

Yang dilakukan BPJamsostek juga dinilai sudah sesuai aturan baku sebuah lembaga hukum publik yang sudah diatur undang-undang. Dia bilang, kalaupun terjadi unrealized loss, itu belum tentu sebuah kerugian dan tidak bisa dipidanakan.

Baca juga: Investasi Saham Bukan untuk Main-main, Ketahui Risikonya Sebelum Beli

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian S. Manullang menjelaskan, tindakan yang selama belum direalisasikan belum dapat dianggap sebagai kerugian yang pasti.

“Kami berharap dengan melakukan analisa yang baik dan dibantu manager investasi untuk mengelola aset portofolio BPJamsostek, tentu risiko investasi dapat dikelola atau diminimalisir dan keuntungan dapat ditingkatkan,” terang Kristian.

Sebagai penyelenggara bursa, Kristian memastikan semua informasi terkait efek yang tercatat di bursa dapat diterima oleh semua pelaku pasar untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com