Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Cukai Rokok 2020 Naik Cukup Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat

Kompas.com - 27/01/2021, 15:47 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2020 terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Menurut dia, kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu oleh tarif cukai yang naik terlalu tinggi di tahun tersebut.

Berdasarkan data yang dia miliki, pada tahun 2020 tercatat tingkat peredaran rokok ilegal mendekati 4,9 persen.

Baca juga: Ada Pandemi, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tetap Tumbuh 9,7 Persen

Sementara itu, tarif cukai rokok di tahun yang sama naik 23 persen.

Padahal, Kemenkeu ingin tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak bisa lebih dari 3 persen.

"Teman-teman bea cukai menganggap itu adalah instruksi dan target yang agak muskil, tapi saya tetap bertahan untuk menjaga di 3 persen. Dan kelihatan di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, keliahatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9 persen," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Dia pun menegaskan, kenaikan peredaran rokok ilegal akibat tarif cukai yang tinggi tersebut seharusnya dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih ketat.

"Trade off ini yang akan kita lihat maupun dimensi-dimensi lain," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Rokok Elektrik Makin Berkembang, Penerimaan Cukai HPTL Naik Jadi Rp 680,3 Miliar di 2020

Secara keseluruhan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencapai 448 juta batang dengan nilai Rp 370 miliar.

Menurut Sri Mulyani, dengan kian ketatnya pengawasan dan penindakan terhadap cukai hasil tembaku, modus pelanggaran dengan pita cukai palsu terus menurun.

Untuk itu, pemerintah pun akan mencoba mempertahankan kinerja penindakan.

Kemenkeu akan terus mewaspadai peredaran rokok ilegal lantaran harga rokok akan terus naik sehingga memberikan insentif terhadap pemalsuan cukai maupun rokok ilegal.

Baca juga: Komisi IV Minta Bea Cukai Hentikan Ekspor Benih Lobster

"Modus pelanggaran yang dilekati pita cukai palsu sudah mulai menurun, dan pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia," ujar Sri Mulyani.

"Ini bagus, dan kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com