Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Temukan 14 Perusahaan Investasi Tanpa Izin, Ini Daftarnya

Kompas.com - 29/01/2021, 14:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga (K/L) kembali menemukan 14 kegiatan usaha investasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L.Tobing mengatakan, kegiatan usaha tanpa izin ini berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, kewaspadaan masyarakat harus tetap ditingkatkan.

"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Per 29 Januari 2021

Tongam menuturkan, sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media.

SWI sendiri akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya terus ditingkatkan, sejalan dengan masih banyaknya temuan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Adapun 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini terdiri dari 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin, dan 4 kegiatan lainnya.

Tongam bilang, masyarakat bisa mendapat informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca juga: Simak, Ini Syarat Terbaru Ajukan KPR Bersubsidi di Tahun 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com