Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Pihak Benny Sujono soal Penghapusan Merek Geprek Bensu

Kompas.com - 29/01/2021, 16:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddy Kusumah kembali buka suara terkait penghapusan merek Geprek Bensu oleh Menteri Hukum dan HAM.

Penghapusan merek Geprek Bensu terjadi setelah tiga bulan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa merek tersebut menjadi hak milik Benny Sujono.

"Konflik merek atau HKI ini sebenarnya sudah selesai. Karena sudah ada keputusan dari Pengadilan Niaga hingga keputusan Mahkamah Agung (MA). Menyatakan bahwa Ayam Geprek Bensu terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Bensu pada pihak yang pertama dan sah memakai nama merek ini," ujarnya dalam Bedah Kasus HKI secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: PT DI Kirim Helikopter Super Puma ke TNI AU

"Namun, tiga bulan setelah keputusan muncul masalah baru yang luar biasa dan tidak pernah terjadi. Bahwa suatu keputusan yang tetap, tidak bisa dihapus oleh siapapun juga karena negara kita adalah negara hukum. Di mana Direktorat Jenderal Hukum pula yang melakukan penghapusan nama merek Ayam Geprek Bensu yang memiliki kekuatan hukum tetap," sambung Eddy.

Menurut dia, keputusan tersebut telah menciderai hukum dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Sebab kata dia, sebelum keputusan MA, sengketa merek tersebut sudah berjalan panjang.

"Seenak-enaknya karena kekuasaan menghapus merek yang telah berkekuatan hukum tetap dan ini yang terjadi. Ini surat penghapusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses tiga tahun sengketa habis karena satu lembar ini, dan ini yang terjadi," ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, HKI atau merek bisa dihapus. Hal ini diatur di dalam Pasal 72 Ayat 1 hingga Ayat 9 dengan syarat atas permintaan sendiri atau prakarsa menteri.

Baca juga: Waspada Barang Palsu, Simak Ciri-ciri Materai Baru 10.000

Eddy menjelaskan, penghapusan merek atas permintaan sendiri bisa terjadi apabila pemilik merek yang sah tidak ingin menggunakannya lagi lantaran adanya beban biaya atas merek yang digunakan.

"Kemudian, ayat enam sampai sembilan atas prakarsa menteri, itu bukan karena sengketa. Itu dihapus akibat dari pertentangan. Apabila merek itu bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila, bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan agama. Kalau ada hal-hal semacam ini tanpa diminta oleh siapapun juga menteri berhak untuk menghapus," kata dia.

Sebelumnya, MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya. Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Gugatan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com