Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.
Baca juga: Ini Dua Konglomerat Juragan Minyak Terkaya dari Indonesia
Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus. Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar-kecamatan.
Selain itu, seringkali ditemui jalan kabupaten adalah yang biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).
Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Sesuai namanya, jalan ini dikelola oleh pemerintah desa.
Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman, jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil. Panjangnya pun hanya sampai batas desa. Jalan kecil berupa gang atau lorong adalah contoh jalan desa atau jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah desa.
Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.