Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengkritik Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 02/02/2021, 10:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Research Data Indonesia Herry Gunawan mengatakan, kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa hingga token listrik ini ada kemungkinan besar distributor akan bebankan ke pengecer.

Kemudian, pengecer juga akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut ke konsumen.

Selain soal kenaikan harga di level konsumen, Herry juga menyoroti soal ketimpangan perpajakan yang diakibatkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk eBay dan NordVPN Jadi Pemungut PPN mulai 1 Februari

Ia mempertanyakan mengapa para pemain pasar uang di dalam negeri yang kaya raya tidak dipajaki, sedangkan rakyat kecil pembeli pulsa dipajaki.

“Kebijakan seperti itu kontraproduktif. Sementara pembeli global bond bebas pajak alias dapat subsidi pemerintah. Ketimpangan yang nyata. Kencang ke bawah, lunak ke atas,” kata Herry melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, pengenaan PPN pulsa dan kartu perdana yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 6/PMK.03/2021 masih absurd.

"Pertama, di dalam PMK tidak terdapat rujukan peraturan lama yang perlu disederhanakan sehingga masyarakat menanggapinya sebagai pajak baru. Untuk itu, mohon Menteri Keuangan yang terhormat berkenan memberi peraturan lama sebagai bahan sosialisasi kepada sekelompok masyarakat yang berkepentingan," kata Anthony.

Kedua, karena tidak ada rujukan peraturan lama, pasal 2 menyiratkan pulsa dan kartu perdana, fisik maupun elektronik dikenai PPN yang berlaku per 1 Februari 2021, sebagai pajak baru.

Baca juga: Ditjen Pajak Tunjuk Enam Perusahaan Digital untuk Pungut PPN 10 Persen

Selain itu, Anthony menyoroti Pasal 4 pada Ayat 1 dan 2 yang membahas pungutan dan pengenaan PPN.

Menurut dia, pungutan dan pengenaan PPN merupakan dua hal berbeda.

Sebab, sejatinya pulsa dan kartu perdana bukan barang kena pajak.

Alasannya, pulsa dan kartu perdana bukan merupakan barang konsumsi tetapi hanya sebagai sarana penyimpan uang dengan nilai tertentu yang dapat dibelanjakan untuk melakukan panggilan telpon atau data (internet), setelah dompet tersebut diaktifkan.

Sedangkan kartu perdana yang berisi nomor telepon adalah sarana untuk melakukan pemanggilan telepon atau akses data (internet).

"Adapun barang konsumsi atau barang kena pajak yang sebenarnya adalah pemakaian telepon (pulsa) dan data (internet) atau singkatnya jasa telekomunikasi. Artinya, barang kena pajak yang dimaksud adalah pulsa yang dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi seperti Telkom, Telkomsel, dan lainnya," jelas  Anthony.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Pajak Pulsa untuk Distributor Besar, Bukan Pengecer dan Konsumen

Anthony menambahkan, ketika pulsa diserahkan kepada pelanggan yang terjadi adalah perpindahan penyimpanan uang dari kas atau bank pelanggan ke bentuk kartu pulsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com