JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BTS) kembali ramai diperbincangkan.
Usai terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kali ini keduanya terseret sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asabri.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri.
Baca juga: BPK Sudah Endus Dugaan Korupsi Asabri Sejak 2013
Pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Heru ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Sementara Benny tersangka selaku Direktur PT Hanson Internasional. Bagaimana peran keduanya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.
Modusnya, saham-saham milik LP, BTS, dan HH dimasukkan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.
Baca juga: Ambisi BUMN Jadi Pemain Dunia di Industri Baterai Kendaraan Listrik
"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri," ungkapnya di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Leonard menjelaskan, pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan