Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Tarif hingga Tambah Daya, Ini Upaya PLN Genjot Pengguna Kendaraan Listrik

Kompas.com - 02/02/2021, 12:43 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) turut mengambil andil dalam upaya percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional, dengan cara memberikan insentif kepada para pengguna kendaraan ramah lingkungan itu.

Direktur Mega Project PLN M Ikhsan Asaad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stimulus untuk pengguna kendaraan listrik, yang melakukan isi ulang daya atau charging di rumah.

"Kami memang mendorong supaya lebih banyak lagi men-charge (kendaraan listrik) di rumah," kata Ikhsan dalam gelaran rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Kapan Perusahaan Mulai Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia?

Salah satu stimulus yang diberikan, yakni diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen, pada pukul 22.00 – 05.00, bagi pelanggan dengan perangkat home charging yang terkoneksi dengan PLN.

Kemudian, PLN juga telah bekerja sama dengan berbagai dealer kendaraan listrik, untuk memberikan bantuan penambahan daya listrik di rumah pelanggan.

Ikhsan menjelaskan, bagi pemilik instalasi listrik privat dan badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus.

Pertama, penetapan tarif curah bagi pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha SPBKLU.

Kedua, penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik kendaraan bermotor listrik yang mengisi daya di SPKLU PLN.

Baca juga: Kritisi Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Kata Pengamat

Lalu, pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama sejak pendaftaran ID pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.

Keempat, keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Terakhir, keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

"Sesuai arahan presiden, menteri ESDM dan menteri BUMN, PLN terus berpartisipasi aktif dalam mendukung ekosistem dan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ucap Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com