Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Kompas.com - 02/02/2021, 14:10 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.

"Dalam menyusun kebijakan KSSK bersama ini, kami melakukan pemetaan dan berdiskusi dengan 25 asosiasi dunia usaha yang mewakili 20 sektor usaha. Dan kemudian dari pembahasan dan analisa detail, data pembahasan dengan mereka, maka dirumuskan berbagai langkah kebijakan terpadu untuk pembiayaan atau peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Saham BRIS Sempat Anjlok 6 Persen Pasca-Merger, Ada Apa?

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan P=pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Baca juga: KSPI Bakal Surati Jokowi Minta Program Subsidi Gaji Dilanjutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com