JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) setiap tahun, khususnya pada cairan rokok elektrik (liquid vape).
Padahal, penerapan cukai HPTL terbilang baru yakni dimulai pada Juli 2018.
Potensi yang menjanjikan itu membuat pemerintah akan semakin serius mempelajari industri tersebut.
Baca juga: Soal Kenaikan Harga Jual Eceran Vape, Ini Penjelasan Bea Cukai
"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," ujar Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Putu Eko Prasetio dalam webinar Universitas Trisakti terkait HPTL, Kamis (4/2/2021).
Putu menjelaskan, realisasi penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 99 miliar pada 2018. Kemudian, penerimaan melonjak hingga 331,31 persen menjadi Rp 427,1 miliar di 2019.
Peningkatan penimaan cukai HPTL terus berlanjut di 2020 dengan mencapai Rp 680,3 atau naik 59,3 persen.
Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp 604,9 miliar atau 88,9 persen.
"Kalau didalami lagi, penerimaan ini memang mayoritas di dapat dari liquid vape," ungkap Putu.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai Sering Tindak Rokok Ilegal, Bagaimana dengan Vape?
Adapun pengenaan cukai pada HPTL diatur sebesar 57 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Di sisi lain, DJBC juga mencatat sebanyak 220 pabrik HPTL yang telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.