Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape

Kompas.com - 04/02/2021, 19:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) setiap tahun, khususnya pada cairan rokok elektrik (liquid vape).

Padahal, penerapan cukai HPTL terbilang baru yakni dimulai pada Juli 2018.

Potensi yang menjanjikan itu membuat pemerintah akan semakin serius mempelajari industri tersebut.

Baca juga: Soal Kenaikan Harga Jual Eceran Vape, Ini Penjelasan Bea Cukai

"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," ujar Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Putu Eko Prasetio dalam webinar Universitas Trisakti terkait HPTL, Kamis (4/2/2021).

Putu menjelaskan, realisasi penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 99 miliar pada 2018. Kemudian, penerimaan melonjak hingga 331,31 persen menjadi Rp 427,1 miliar di 2019.

Peningkatan penimaan cukai HPTL terus berlanjut di 2020 dengan mencapai Rp 680,3 atau naik 59,3 persen.

Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp 604,9 miliar atau 88,9 persen.

"Kalau didalami lagi, penerimaan ini memang mayoritas di dapat dari liquid vape," ungkap Putu.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Sering Tindak Rokok Ilegal, Bagaimana dengan Vape?

Adapun pengenaan cukai pada HPTL diatur sebesar 57 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Di sisi lain, DJBC juga mencatat sebanyak 220 pabrik HPTL yang telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu.

Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Putu mengatakan, saat ini pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda dari rokok konvensional.

Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Baca juga: Cukai Vape Kembali Naik? Ini Jawaban Ditjen Bea dan Cukai

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, termasuk pula soal ukuran kemasan ecerannya turut diatur.

Seperti vape, ukuran kemasan terdiri dari 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok seperti yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

"Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com