Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik? Simak Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 06/02/2021, 16:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Baca juga: Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.

Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktivkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.

Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online

Ia menegaskan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Sehingga tak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN.

Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah, dan tanah warisan.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Yulia.

Menurut dia, ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Kata dia, Sertipikat el ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com