Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik? Simak Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 06/02/2021, 16:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," tutur Yulia.

Baca juga: Ingat, Sertifikat Tanah Lama Tidak Ditarik Meski Diganti Elektronik

"Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat ease of doing business negara kita," imbuh Yulia.

Sebelum penerapan sertifikat tanah elektronik, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga sudah memberlakukan sistem elektronik di empat layanan lainnya.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ungkap Yulia.

Dia menguraikan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal implementasi sertifikat tanah elektronik.

Baca juga: Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga," ungkap Yulia.

Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang sudah mulai memberikan layanan sertifikat elektronik sebagai pilot project.

"Proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama, menjelaskan soal prosedur cara penerbitan sertifikat elektronik di kantor BPN. 

Baca juga: Sertifikat Tanah Nantinya Jadi Elektronik, Bagaimana Warga yang Berencana Beli Tanah?

"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," terang Dwi.

Dwi menegaskan, tidak ada penarikan paksa sertifikat tanah fisik dari masyarakat untuk ditukar menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat el.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh Kepala Kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," terang Dwi.

Baca juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Perbankan Tunggu Arahan Kementerian ATR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com