Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Layanan Online bagi Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 09/02/2021, 20:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini belum ada di negara-negara yang menjadi tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menuturkan, kendati demikian, pihaknya berupaya melayani PMI yang bekerja di luar negeri melalui layanan secara daring (online). Adapun layanan yang disiapkan adalah melalui layanan Whatsapp.

"Khusus untuk PMI, kita memberikan layanan Whatsapp PMI. Layanan WA PMI ini hanya bisa diakses di luar negeri atau negara-negara penempatan PMI," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Bos BI: Kenapa Suku Bunga Kredit Bank Belum Turun?

Bagi PMI yang hendak mengajukan klaim namun terkendala di negara penempatan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan nomor layanan WA yang bisa dihubungi ke 0811-9115-910/0855-1500-910.

Sebagaimana diketahui, manfaat perlindungan jaminan sosial (Jamsos) PMI telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018.

Manfaat perlindungan Jamsos bagi PMI meliputi pemberian gagal berangkat sebesar Rp 7,5 juta. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain maksimal Rp 10 juta. Beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan Perguruan Tinggi bagi PMI yang meninggal dunia atau cacat total.

Kemudian, bantuan bagi PMI yang terkena PHK akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Penggantian tiket pesawat untuk biaya pemulangan bagi PMI bermasalah, kecelakaan kerja tapi tidak meninggal dunia maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: Kadin Perkirakan 26 Juta Karyawan Akan Ikut Vaksinasi Mandiri

Manfaat lainnya, bantuan uang gagal ditempatkan sebesar Rp 7,5 juta ditambah tiket kepulangan maksimal Rp 10 juta. Perawatan dan pengobatan lanjutan di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecelakaan atau alami tindakan kekerasan fisik maupun pemerkosaan.

Pelatihan vokasional bagi PMI yang alami kecacatan. Terakhir, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com