JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah melakukan kajian hukum terkait dengan potensi penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan struktur Multiple Voting Share (MVS) di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu bagian yang sedang dalam kajian di antaranya adalah perbandingan kebijakan yang berlaku di beberapa bursa global yang telah menerapkan MVS terlebih dahulu untuk dapat menentukan best practice.
“Apabila nantinya MVS dapat diberlakukan di Indonesia, tentunya kami optimis kebijakan tersebut akan memberikan nilai tambah yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan perusahaan dalam memilih BEI sebagai listing venue mereka,” kata Nyoman kepada Wartawan, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Traveloka akan IPO di Bursa AS, Ini Kata Pengamat
Nyoman mengatakan, dalam merumuskan kebijakan, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dengan matang, yaitu, ketentuan penerima manfaat MVS, corporate governance dari perusahaan pengguna MVS, public investor protection, dan juga sunset provision yang akan ditentukan terkait MVS.
“Sampai dengan saat ini, kebijakan yang nantinya akan diberlakukan masih dalam tahapan diskusi internal dengan mempertimbangkan hasil kajian tersebut dan diskusi dengan para stakeholder,” jelas Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman mengatakan, secara best practice di beberapa bursa luar negeri, penerapan DCS dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen perusahaan atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Selain itu, dalam penerapan MVS di beberapa Bursa global, didominasi untuk digunakan oleh perusahaan di sektor teknologi yang berbasis inovasi dan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Contoh perusahaan yang sudah tercatat di luar negeri yang telah menerapkan MVS adalah Google, SEA Group (Parent entity dari Shopee), dan Alibaba.
Baca juga: BEI: Akan Ada 2 StartUp yang Siap IPO Tahun Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.