Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/02/2021, 06:07 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sementara itu, dengan adanya aturan baru, UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)

Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

3. Cara mengurus perizinan

Cara untuk mengurus perizinan juga berbeda.

Sebelumnya, pengurusan perizinan berusaha hanya dapat dilakukan secara daring.

Dalam PP No 7/2021 diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.

Baca juga: 3 Kendala Ekspor Produk UMKM

Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring,

Dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/kantor desa yang memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. (Pasal 40)

4. Perpanjangan izin usaha

Sebelumnya, izin usaha harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memiliki batas waktu.

Namun, setelah PP No 7/2021 ada, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)

Baca juga: Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM

5. Pembinaan dan Pendampingan

Sebelum PP No 7/2021 ada, pemerintah tidak memberikan pembinaan dan pendampingan untuk pemenuhan perizinan.

Namun, setelahnya, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. (Pasal 45)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com