Kegiatan usaha risiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar.
Kelas usaha risiko tinggi harus memiliki NIB dan izin usaha. (Pasal 37 dan 43)
2. Pembiayaan perizinan
Dalam mengurus perizinan, sebelum PP No 7/2021 ada, UMKM dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.
Sementara itu, dengan adanya aturan baru, UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.
Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)
Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam
3. Cara mengurus perizinan
Cara untuk mengurus perizinan juga berbeda.
Sebelumnya, pengurusan perizinan berusaha hanya dapat dilakukan secara daring.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.