Sementara itu, dengan adanya aturan baru, UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.
Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)
Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam
3. Cara mengurus perizinan
Cara untuk mengurus perizinan juga berbeda.
Sebelumnya, pengurusan perizinan berusaha hanya dapat dilakukan secara daring.
Dalam PP No 7/2021 diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.
Baca juga: 3 Kendala Ekspor Produk UMKM
Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring,
Dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/kantor desa yang memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. (Pasal 40)
4. Perpanjangan izin usaha
Sebelumnya, izin usaha harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memiliki batas waktu.
Namun, setelah PP No 7/2021 ada, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)
Baca juga: Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM
5. Pembinaan dan Pendampingan
Sebelum PP No 7/2021 ada, pemerintah tidak memberikan pembinaan dan pendampingan untuk pemenuhan perizinan.
Namun, setelahnya, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. (Pasal 45)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.