Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS, Sampai Kapan?

Kompas.com - 27/02/2021, 08:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat syariah (BPRS) sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan teranyar OJK ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 yang mulai berlaku tanggal 18 Februari 2021 sebagai perubahan dari kebijakan sebelumnya, POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang semula berakhir pada Maret 2021.

"Penerapan kebijakan bagi BPR dan BPRS dalam Peraturan OJK ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," tulis beleid yang ditandatangan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Bos OJK Sebut Suku Bunga Kredit Bank Besar Sudah Mulai Turun

Adapun pokok-pokok kebijakan yang diatur terdiri dari beberapa poin. Poin pertama, penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk sebesar 0 persen atau kurang dari 0,5 persen dari aset produktif.

Persentase nilai Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR/BPRS menggunakan perhitungan persentase dari nilai AYDA pada posisi Maret 2020.

Penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM tahun 2021 dapat disediakan sebesar kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR/BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD.

"Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30 persen dari modal BPR/BPRS," tulis beleid.

Kemudian jika menerapkan kebijakan yang terdiri dari 4 poin di atas, BPRS harus melakukan penyesuaian pedoman atas seluruh kebijakan dan mendokumentasi maupun mengadministrasi memadai atas seluruh kebijakan.

Baca juga: OJK Tak Masalah Ada Bank Digital, asalkan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com