BPR/BPRS pun harus melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan dari sisi kecukupan modal perseroan maupun likuiditas secara periodik.
Sementara itu, OJK dapat menentukan periode simulasi perhitungan dampak yang lebih cepat untuk BPR/BPRS. OJK nantinya bakal meminta hasil simulasi perhitungan.
Adapun jika BPR/BPRS mau membagikan dividen atau tantiem, perseroan harus memastikan pembagiannya tidak berdampak pada kecukupan modal sesuai POJK KPMM.
"OJK dapat memberikan sanksi kepada BPR/BPRS yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembagian dividen dan tantiem," sebut beleid.
Baca juga: OJK Ungkap Alasan Perpanjangan Stimulus Restrukturisasi Kredit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.