Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama | Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe

Kompas.com - 02/03/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, salah satu pasal krusial yang jadi perdebatan adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam PP turunan UU Cipta Kerja tersebut, status PKWT diperpanjang menjadi lima tahun.

Sementara dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), diatur bahwa status pegawai kontrak atau PKWT paling lama adalah tiga tahun.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Selengkapnya simak di sini

2. Cara Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Kartu ATM berbasis magnetic stripe wajib diganti ke kartu ATM berbasis chip sebagaimana kebijakan Bank Indonesia (BI).

Hal ini sesuai amanat Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe.

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca selengkapnya di sini

3. Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait pekerja alih daya atau outsourcing dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Pengaturan karyawan outsourcing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut secara otomatis merevisi pasal-pasal yang mengatur outsourcing di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

Dalam peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Simak selengkapnya di sini

4. Token Listrik Gratis Maret Sudah Bisa Diklaim, Simak Caranya

Stimulus berupa token listrik gratis untuk periode Maret 2021 sudah bisa didapatkan oleh pelanggan PT PLN (Persero) golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian token listrik gratis bagi pelanggan golongan tertentu hingga Maret ini.

Bagi pelanggan golongan 450 VA, token listrik gratis diakses secara cuma-cuma melalui berbagai platform.

Namun, untuk golongan 900 VA subsidi, token listrik gratis baru akan diterima pelanggan setelah melakukan pembelian token terlebih dahulu.

Simak cara klaimnya di sini

5. Program Dilanjutkan, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com