Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Hari ini, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah

Kompas.com - 01/03/2021, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Untuk dapat menikmati kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021), hingga 31 Agustus 2021 itu, pemerintah telah menentukan sejumlah ketentuan.

Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pelaksanaan, yakni Maret hingga Agustus mendatang.

Dengan demikian, aturan ini tidak berlaku untuk unit rumah tapak atau susun yang masih dalam tahap pengembangan maupun pengembangan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, ketentuan tersebut diambil untuk mengatasi permasalahan unit rumah yang telah tersedia namun belum terjual.

“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Rumah Seharga Rp 2 Miliar Hingga Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN 50 Persen

Kemudian, masyarakat hanya dapat membeli 1 unit rumah dengan ketentuan relaksasi PPN.

“Karena untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap dan selesai dibangun dan selesai agar dijual,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Terakhir, Sri Mulyani menyebutkan, rumah yang telah dibeli dengan menerima relaksasi PPN tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com