JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan kebijakan relaksasi pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kali ini, giliran rumah tapak maupun susun yang mendapatkan stimulus terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, relaksasi PPN berlaku untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan nilai maskimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya
Secara lebih detail, pemerintah memberikan relaksasi PPN dengan dua besaran, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk rumah dengan maksimal harga Rp 2 miliar.
“Dan 50 persen untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Basuki menjelaskan, relaksasi PPN hanya berlaku untuk rumah yang telah tersedia pada periode Maret hingga Agustus 2021.
Dengan kata lain, relaksasi PPN tidak berlaku untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
“Ini artinya untuk rumah yang ada stok,” ujar dia.
Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN
Berdasarkan data dari berbagai asosiasi sektor properti, saat ini terdapat 27.000 stok rumah siap huni dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Rinciannya, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.