Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Seharga Rp 2 Miliar Hingga Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN 50 Persen

Kompas.com - 01/03/2021, 18:37 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan kebijakan relaksasi pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Kali ini, giliran rumah tapak maupun susun yang mendapatkan stimulus terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, relaksasi PPN berlaku untuk pembelian rumah tapak dan susun dengan nilai maskimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

 

Secara lebih detail, pemerintah memberikan relaksasi PPN dengan dua besaran, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk rumah dengan maksimal harga Rp 2 miliar.

“Dan 50 persen untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar,” kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Basuki menjelaskan, relaksasi PPN hanya berlaku untuk rumah yang telah tersedia pada periode Maret hingga Agustus 2021.

Dengan kata lain, relaksasi PPN tidak berlaku untuk rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

“Ini artinya untuk rumah yang ada stok,” ujar dia.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

Berdasarkan data dari berbagai asosiasi sektor properti, saat ini terdapat 27.000 stok rumah siap huni dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Rinciannya, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Dengan adanya kebijakan yan baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Insentif ini hanya akan diberikan maksimal satu unit rumah baik tapak maupun susun untuk satu orang.

Baca juga: Pemerintah Tunjuk eBay dan NordVPN Jadi Pemungut PPN mulai 1 Februari

Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

"Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucap Sri Mulyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan 'Malaysia First'

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan "Malaysia First"

Whats New
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Whats New
Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Whats New
'Food Estate' dan 'Contract Farming' Jauh dari Kedaulatan Pangan

"Food Estate" dan "Contract Farming" Jauh dari Kedaulatan Pangan

Whats New
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Whats New
BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Whats New
China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

Whats New
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Whats New
3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

Whats New
Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Whats New
Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Whats New
16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

Whats New
Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com