Untuk perhitungan lembur per jam dijabarkan di Pasal 31.
Karyawan masuk 6 hari kerja dan 1 hari libur dalam seminggu
Cara menghitung lembur di hari kerja
Baca juga: Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi
Cara menghitung lembur di hari libur
Karyawan masuk 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam seminggu
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.