Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sindir Pejabat yang Enggan Gunakan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 03/03/2021, 10:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masih banyak para pejabat publik yang tidak menggunakan produk buatan Indonesia.

Padahal, menurut Luhut, penggunaan produk dalam negeri ini telah termaktub di dalam program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tapi masih banyak pejabat-pejabat kita yang mengabaikan aturan yang sudah ada, harus menggunakan produk-produk dalam negeri, sepanjang itu dibuat di dalam negeri. Dan itu sudah masuk dalam program LKPP," katanya secara virtual dalam agenda Karya Kreatif Indonesia, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Bunga Kredit di BNI Turun, Simak Rinciannya

Luhut menyebutkan, jika belanja barang atau belanja modal pemerintah sebesar Rp 1.200 triliun digunakan untuk membeli produk dalam negeri, dipastikan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja.

Luhut juga mengharapkan, desa-desa yang ada di Indonesia dikembangkan sebagai objek pariwisata.

"Kita semua berharap banyak desa yang dikembangkan untuk menjadi daerah potensi wisata. Hal ini diwujudkan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur, kearifan lokal, dan budaya setempat serta dapat memberikan daya tarik tersendiri. Dan juga ekonomi masyarakat terus bergerak dan terus tumbuh," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com