Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejarah Kepemilikan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir Anker

Kompas.com - 03/03/2021, 13:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik izin investasi pendirian pabrik minuman keras atau miras jadi kegaduhan nasional. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Di dalam Perpres tersebut, memuat lampiran yang menyatakan pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya investasi pendirian pabrik miras di daerah tertentu. Namun belakangan, Presiden Jokowi mencabut lampiran peraturan investasi miras tersebut.

Di media sosial, polemik minuman beralkohol ikut membuat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat bir, kembali mencuat ke publik.

Saham Pemprov DKI yang dimaksud adalah kepemilikan di PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan ini merupakan salah satu produsen bir ternama di Asia Tenggara.

Baca juga: Izin Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM Minta Publik Stop Perdebatan

Isu saham Pemprov DKI di Delta Jakarta juga sempat santer terdengar bersamaan dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang berlangsung di Baleg DPR RI pada November tahun lalu.

Lalu, bagaimana sejarah kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk?

Dikutip dari laman resmi Delta Djakarta, Rabu (3/3/2021), kepemilikan saham mayoritas perusahaan tersebut saat ini dikendalikan oleh San Miguel Malaysia Pte Ltd.

San Miguel Malaysia terafiliasi dengan San Miguel Group yang merupakan konglomerasi bir asal Filiphina. Di Delta Jakarta, San Miguel menggenggam mayoritas atau jadi pengendali saham sebesar 58,33 persen atau setara 467 juta lembar saham.

Baca juga: Siapa yang Bujuk Jokowi Buka Investasi Miras?

San Miguel juga tercatat menjadi salah satu perusahaan pembuat minuman beralkohol terbesar di dunia. Pangsa pasar terbesarnya berada di China, Hong Kong, dan Filiphina.

Sementara Pemprov DKI Jakarta menguasai 26,25 persen saham atau yang terbesar kedua di Delta Djakarta atau sebesar 210 juta lembar saham. Saham sisanya dimiliki publik dengan persentase sebesar 15,42 persen.

Keuntungan Pemprov DKI Jakarta

Meski jadi kontroversi, sebenarnya Pemprov DKI Jakarta cukup diuntungkan dengan kepemilikan saham di pembuat bir Anker tersebut.

PT Delta Djakarta Tbk merupakan perusahaan yang terbilang hampir rutin mencetak untung setiap tahunnya. Setoran dividen juga terus mengalir ke pemegang sahamnya.

Baca juga: Kepala BKPM Bilang, Izin Pabrik Miras Sudah Ada sejak Zaman Belanda

Dikutip dari paparan kinerja perseroan, total dividen yang dibagikan produsen PT Delta Djakarta Tbk untuk tahun buku 2019 mencapai 98 persen dari total perolehan laba perseroan.

Delta Djakarta membagikan dividen sebanyak Rp 312,25 miliar atas kinerja laba tahun buku 2019 lalu. Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu pemegang saham, pada tahun 2019 mendapat bagian dividen Rp 81,9 miliar yang masuk ke kas APBD.

Jika merunut ke belakang, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir tersebut bermula di tahun 1970. Belum diketahui secara pasti alasan Pemprov DKI Jakarta kala itu memilih investasi di minuman beralkohol.

Beberapa tahun lalu, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta terbagi menjadi dua. Yakni Pemprov DKI Jakarta mengendalikan 23,34 persen saham, dan sebagian lagi melalui Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) 2,91 persen.

Baca juga: Perpres tentang Investasi Miras Dicabut, Bagaimana Nasib Usaha Eksisting?

Namun saat ini, Pemprov DKI memutuskan untuk mengalihkan saham Delta Djakarta milik BP IMP Jaya ke bagian miliknya atau menjadi satu nama.

Sejarah Delta Djakarta

Dalam sejarahnya, Delta Djakarta awalnya berdiri di era Hindia Belanda pada tahun 1932 dengan nama Archipel Brouwerij NV yang kemudian berganti nama menjadi NV De Oranje Browerij.

Pada tahun 1958 atau saat Pemerintah Indonesia banyak melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda, perusahaan bir ini ikut diambil alih oleh negara lewat Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat Budjana Yasa.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan ini kemudian dialihkan menjadi BUMD milik Pemprov DKI Jakarta di bawah PT Budjaya Djaja. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta adalah Ali Sadikin. Baru di tahun 1970, namanya resmi berganti menjadi PT Delta Djakarta.

Baca juga: Soal Aturan Investasi Miras, BKPM Akui Sempat Ada Perdebatan Panjang

Menurut laman resmi Delta Djakarta, pada tahun 1984 perusahaan kemudian melantai di pasar modal lewat Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang saat ini digabung menjadi Bursa Efek Indonesia.

Pencatatan menjadi perusahaan terbuka ini dilakukan perseroan untuk mendapatkan dana segar guna melakukan ekspansi bisnisnya.

Barulah pada tahun 1990, raksasa bir asal Filipina San Miguel masuk dalam struktur kepemilikan saham Delta Djakarta.

Bisnis perusahaan bir ini terus berkembang pesat. Lantaran permintaan bir terus meningkat di pertengahan tahun 1990-an, PT Delta Djakarta Tbk membangun fasilitas produksi di Bekasi, Jawa Barat. Merek terlarisnya yakni bir Anker.

Baca juga: Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

Janji Anies jual saham Delta

Pada tahun 2017 silam atau saat masa Pilkada Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat menyatakan untuk melepas saham di Delta Djakarta dan menjadikannya sebagai salah satu janji kampanye jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Alasan Anies, pemerintah daerah dinilai kurang etis memiliki saham di perusahaan pembuat bir. Uang hasil penjualan saham bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga.

"Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," ucap Anies, 24 Januari 2017.

Setelah terpilih, Anies bersama Sandiaga pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta Tbk pada 16 Mei 2018. Namun, hingga kini pelepasan tersebut belum direalisasikan.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Investasi Miras yang Dibuka Jokowi

"Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melepas 26,25 persen saham di perusahaan PT Delta Djakarta, perusahaan pembuat bir. (Sebanyak) 26,25 persen itu pasti dilepas, jadi ini bukan akan, tapi pasti dilepas," ujar Anies saat itu.

Setelah satu tahun berselang, Anies menyatakan tetap berencana untuk melepas saham DKI di Delta Djakarta. Menurut dia, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir itu akan lebih bermanfaat jika dijual dan uangnya digunakan untuk pembangunan.

Anies juga menyebutkan, dividen yang diberikan PT Delta Djakarta Tbk tidak seberapa jika dibandingkan dengan APBD DKI Jakarta yang saat itu mencapai Rp 89 triliun.

"Nambahnya cuma segitu-segitu juga uangnya. Apalagi dengan ukuran APBD kita sekarang, itu menjadi kecil sekali dari situ," kata Anies.

Baca juga: Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Tak merasa rugi Anies menyebut, dividen dari perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk per tahun hampir sama dengan pajak tempat hiburan Alexis sebelum ditutup.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak akan merasa kehilangan banyak pendapatan daerah jika melepas kepemilikan saham di Delta Djakarta.

"Dividen dari saham ini (PT Delta Djakarta Tbk) per tahun rata-rata Rp 38 miliar, itu ekuivalen dengan pajak yang dibayarkan tempat hiburan Alexis, kira-kira Rp 36 miliar. Alexis ditutup, enggak terasa tuh di Jakarta," ujar Anies di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2019.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com