KOMPAS.com – Keran investasi minuman keras (miras) resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 2 ayat (1) aturan ini menjelaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, Pasal 3 menjelaskan sejumlah kategorisasi bidang usaha terbuka. Rincinya, sebagaimana disebutkan Pasal 3 ayat (1), bidang usaha terbuka terdiri atas:
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
“Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres 10/2021, dikutip pada Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Investor Pemula, Hati-hati Fenomena Pompom Saham
Mengacu pada kategorisasi itu, dibukanya keran investasi miras masuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.
Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.