JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 13 diberitakan bakal dibuka pada pekan ini.
Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah melakukan pembukaan pendaftaran untuk gelombang 12 pada pekan lalu.
Pengumuman peserta gelombang 12 pun rencananya diumumkan pekan ini.
Baca juga: IHSG Ditutup Menguat, Asing Borong Saham BBRI dan BBCA
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa diterima sebagai peserta program Kartu Prakerja.
Adapun proses seleksi dilakukan oleh sistem tanpa intervensi manusia.
"Proses seleksi semua dilakukan secara sistem tanpa intervensi manusia. Kami hanya membuatkan parameter penyaringan untuk melihat kelayakan pendaftar," ujar Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Louisa menjelaskan, skema penyaringan awal bagi calon peserta Kartu Prakerja yakni pemeriksaan keabsahan NIK dan KK yang dillakukan dengan data Dukcapil.
Berikutnya, dilakukan penyaringan terkait daftar terlarang atau blacklist.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Diminta Segera Tautkan Nomor Rekening dan E-Wallet
"Yang termasuk dalam daftar terlarang adalah mereka yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI-Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD," jelas Louisa.
Selanjutnya, penerima bantuan sosial lain juga dipastikan tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.