Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembebasan Pajak, Dana Kelolaan Haji Lebih Tebal

Kompas.com - 10/03/2021, 19:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik pengecualian pajak terhadap pengembangan dana haji di beberapa instrumen keuangan.

Adapun instrumen keuangan tersebut, antara lain imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, sukuk, surat berharga syariah, maupun reksa dana syariah.

"Saya kira pengecualian pajak ini merupakan napas tambahan yang luar biasa," kata Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu dalam diskusi virtual bertajuk Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Dana Haji akan Diinvestasikan ke Mana Saja?

Anggito menuturkan, pengecualian pajak bagi pengelolaan keuangan haji membuat dana yang seharusnya dialokasikan ke APBN bisa mempertebal dana kelolaan.

Dana kelolaan yang lebih besar mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Implikasinya adalah size dana kelolaan kita lebih besar. Uang yang dulunya masuk ke APBN (pajak penghasilan) jadi tidak masuk sehingga bisa diputar menggunakan prinsip syariah. Kita bisa dapat dana (yield) yang lebih optimal bagi jamaah haji," jelas Anggito.

Di sisi lain, bank syariah seperti BPS/BPIH maupun bisnis investasi syariah mendapat penambahan likuiditas.

"BPS/BPIH tidak perlu jadi wajib pungut, mudah-mudahan MI (manajer investasi) maupun BPS/BPIH bisa lebih semangat mengelola dana haji agar hasilnya optimal," tutur Anggito.

Anggito menyebut, pembebasan PPh dalam penempatan dan pengembangan dana haji juga berimplikasi pada meningkatnya jumlah kas haji.

Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengirim jamaah haji. Tercatat ada sekitar 221.000 orang yang menunaikan ibadah haji setiap tahun.

Baca juga: Tata Cara Lengkap Refund Dana Haji Reguler, Khusus, serta Pelimpahan Porsi

Indonesia juga merupakan market leader kedua setelah Pakistan dalam pemberangkatan umrah. Berdasarkan data BPKH, ada sekitar 950.000 orang per tahun yang menunaikan umrah.

"Jadi (pengecualian objek pajak) salah satu effort (usaha) untuk mengurangi underfunded," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: BPKH: Dana Haji yang Disetor Aman, Rekening Dijamin LPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com