Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

Kompas.com - 23/03/2021, 06:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Namun, aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.

Apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.

Oleh sebab itu, kata Taufik, KPPU akan mendalami temuan yang ada untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi pelanggaran pada rangkap jabatan petinggi BUMN.

"Kami akan pelajari apakah ada potensi pelanggaran dari rangkap jabatan pada data yang sementara ini ditemukan. Jika ada tentunya patut menjadi perhatian Kementerian BUMN," ucap Taufik.

Baca juga: KPPU Minta Erick Thohir Cabut Aturan Komisaris BUMN Bisa Rangkap Jabatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com