Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, Stafsus Erick Thohir: Kami Belum Mendapatkan Data dari KPPU

Kompas.com - 23/03/2021, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku pihaknya belum mendapatkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal komisaris di perusahaan plat merah yang rangkap jabatan.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU, sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan,” ujar Arya, Selasa (23/3/2021).

Kendati begitu, Arya berharap ke depannya KPPU bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian BUMN sebelum mengemukakan temuannya kepada publik.

Baca juga: KPPU Minta Erick Thohir Cabut Aturan Komisaris BUMN Bisa Rangkap Jabatan

Menurut dia, sesama lembaga negara harus bisa menjaga komunikasi yang baik. Dengan begitu, tak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi.

“Kita berharap juga ke depannya teman-teman KPPU bisa lebih berharap kerja sama ini memberikan informasi, jadi kita juga bisa luruskan dengan baik kalau ada pelanggaran-pelanggaran atau hal lainnya. Tetapi karena belum ada data apapun maka kami tidak bisa merespons apapun dari informasi KPPU,” kata juru bicara Erick Thohir itu.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan setidaknya ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN alias swasta.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN.

Pada BUMN keuangan, asuransi, investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Para petinggi itu bisa menjabat satu hingga 11 jabatan di perusahaan lain.

"Jadi ada pula satu direksi/komisaris BUMN yang di saat bersamaan menjadi direksi/komisaris di 11 perusahaan swasta," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Baca juga: BMN dan Aset BUMN Akan Jadi yang Pertama Diterbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com