Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU, Ini Kata Manajemen Gojek

Kompas.com - 25/03/2021, 19:04 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar, karena keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukan Gojek atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan, pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses yang ada di KPPU dan menunggu salinan resmi dari KPPU.

"PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses adminitrasi ukusisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. Kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Ini Alasannya


Audrey mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Gojek ini telah diputuskan melalui sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.

"Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata dia..

Deswin menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, dia bilang, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

"Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," ucap Deswin.

Baca juga: Ini Penjelasan Gojek Terkait Skema Komisi Baru bagi Mitra Merchant di GoFood

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com