Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penggunaan GeNose Sebagai Persyaratan Penumpang Pesawat Segera Diterbitkan

Kompas.com - 29/03/2021, 15:03 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan turunan terkait penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai persyaratan perjalanan transportasi udara.

Hal tersebut selaras dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Pesan Layanan GeNose C19 Bisa Lewat KAI Access, Ini Caranya

Adita menjelaskan, di dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.

"Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya," tuturnya.

Setelah nantinya SE diterbitkan, Adita meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi peraturan tersebut, agar laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

"Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan," ucap Adita.

Baca juga: Garuda Indonesia “Sulap” 2 Pesawat Airbus Jadi Angkutan Khusus Kargo

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021.

Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes menggunakan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan domestik.

”Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com