Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Kompas.com - 07/04/2021, 15:31 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara, baik berstatus karyawan maupun melakukan pekerjaan bebas wajib membayarkan pajak atas penghasilan mereka.

Aturan mengenai pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh warga negara tertuang di dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk wajib pajak orang pribadi, maka penghasilan yang ia dapatkan sudah dipotong oleh pemberi kerja yang bersangkutan.

Baca juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Di dalam pasal 21 ayat (1) dijelaskan, hal serupa berlaku untuk PNS atau ASN yang uang gajinya sudah terlebih dahulu dipotong oleh bendahara pemerintah, penerima yang pensiun oleh dana pensiun, atau badan dan penyelenggaran kegiatan lain yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa termasuk imbalan untuk pekerjaan bebas.

Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 atau pajak karyawan?

Hitung Penghasilan Bersih Dalam Setahun

Penghasilan yang dikenai pajak merupakan penghasilan yang didapatkan seseorang dalam jangka waktu satu tahun.

Untuk bisa mendapatkan penghasilan kena pajak, maka terlebih dahulu menghitung penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun.

Nilai penghasilan bukan saja terdiri atas gaji atau honor, tetapi juga tunjangan yang diterima oleh karyawan.

Dengan demikian, maka akan didapatkan penghasilan bruto.
Untuk menghitung PPh, maka diperlukan penghasilan bersih atau neto.

Di dalam pasal 6 UU PPh dijelaskan, nilai dari penghasilan neto didapatkan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.

Baca juga: Dapat Insentif Pajak dan Diskon, Fortuner Bisa Lebih Murah Rp 45 Juta

Dikutip dari laman pajak.go.id, besaran penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun tersebut bisa diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

Sementara untuk karyawan bisa diketahui dari bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah mendapatkan nilai penghasilan neto, maka selanjutnya wajib pajak perlu mengetahui besaran PTKP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com