Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek, hingga Bazar

Kompas.com - 08/04/2021, 06:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Penggunaan komersial ini dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN merupakan lembaga yang membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.

Penarikan royalti ini untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.

Baca juga: Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun

Royalti yang telah dihimpun didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan atau musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).

SILM merupakan sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu atau musik. Lebih lanjut, royalti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com