Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, selama 44 tahun dikelola TMII memang tidak memberikan kontribusi untuk negara, bahkan alami kerugian setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, negara menilai perlu melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Serta pengelolaan TMII pun bisa berkontribusi pada keuangan negara kedepannya.
"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara Rp 40-50 miliar. Dan pastinya (TMII) tidak memberi kontribusi kepada negara," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jumat (9/5/2021).
Adapun Yayasan Harapan Kita memiliki penugasan mengelola TMII berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Namun untuk menata ulang TMII, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang mengatur pengelolaan TMII diambil alih oleh negara dari Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara, Ini Respons Yayasan Harapan Kita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.