Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EDCCash Masuk Daftar Investasi Ilegal sejak Oktober 2020

Kompas.com - 13/04/2021, 12:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com