Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Modus Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/04/2021, 14:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan modus korupsi selama pandemi Covid-19.

Modus ini bisa muncul karena risiko penggunaan instrumen keuangan negara, termasuk APBN dalam penanganan pandemi Covid-29 dan memulihkan perekonomian.

"Seluruh upaya yang dilakukan dengan menggunakan keuangan negara maupun peraturan-peraturan, bisa saja disalahgunakan, dan memunculkan tindakan-tindakan kriminal atau fraud," kata Sri Mulyani dalam acara Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara daring, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Ditopang Vaksinasi Covid-19, Tren Perbaikan Keyakinan Konsumen Berlanjut

Sri Mulyani mengatakan, modus-modus itu bisa dicegah dengan sinergi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lain.

Sinergi diperluas bersama aparat penegak hukum, termasuk KPK maupun aparat pengawas internal di masing-masing kementerian/lembaga.

"Berbagai tindakan seperti penggunaan data fiktif, duplikasi data dari penerima bantuan sosial, maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan merupakan risiko yang harus kita awasi dan kita minimalkan," sebut Sri Mulyani.

Bendahara Negara yang kerap disapa Ani ini menyebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan saat pandemi Covid-19 dikategorikan dalam kejahatan yang luar biasa.

Sebab, masa pandemi Covid-19 adalah kondisi kegentingan yang memaksa (extraordinary).

"Jadi mereka yang melakukan kejahatan dalam kondisi kegentingan yang memaksa atau extraordinary berarti melakukan juga extraordinary crime," tutur Ani.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pemerintah perlu membangun sistem antikorupsi secara komprehensif.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Buat Jamaah Haji Tahun 2021 Rampung Bulan Ini

Pembangunan sistem akan menentukan suatu negara bisa meneruskan perjalanan menjadi bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan memiliki kesejahteraan yang adil.

"Pemangku kepentingan memiliki andil yang penting di dalam pendidikan antikorupsi, membangun sebuah integritas, kejujuran, membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini akan perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapa saja," tandas Ani.

Sementara itu, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya sudah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan korupsi baik di sisi penerimaan maupun belanja negara.

Dari sisi penerimaan, Kemenkeu mengawal dan mengembangkan berbagai aksi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan.

Misalnya saja, mengintegrasikan kuota impor dengan memanfaatkan data importasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pun meningkatkan pengawasan kegiatan importasi serta kepatuhannya.

Pihaknya melakukan reformasi di bidang logistik nasional agar kinerja sistem logistik Indonesia terkelola secara baik, di dalam rangka memperbaiki iklim investasi dan daya saing ekonomi Indonesia.

Dalam penerimaan negara yang bersumber dari pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak.

"Kementerian Keuangan telah meningkatkan validitas wajib bayar penerimaan negara bukan pajak, mineral, batubara, atau PNBP minerba. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com