Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Segudang Kendala UMKM

Kompas.com - 20/04/2021, 12:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih sulit mendapat pembiayaan. Hal ini yang menjadi salah satu penghalang usaha kecil melakukan ekspor.

Bendahara negara ini mengungkapkan, UMKM kerap terkendala oleh suku bunga yang mahal dengan agunan yang terbatas.

"UKM biasanya memiliki akses yang cukup sulit di dalam mendapatkan pembiayaan. Mereka sering dihadapkan pada suku bunga tinggi pada saat mengakses pendanaan dari (lembaga) keuangan, proses serta waktu yang lama untuk mendapat pinjaman, dan minimnya pemahaman akan pembukuan," kata Sri Mulyani dalam acara Konferensi 500.000 UMKM Baru secara daring, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Bank Sentral Inggris Buka Kemungkinan Terbitkan Mata Uang Digital

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, seharusnya pemulihan ekonomi yang sudah terjadi setelah pandemi Covid-19 bisa dimanfaatkan pelaku usaha khususnya UMKM untuk menembus pasar global.

Apalagi kata dia, Indonesia terus melakukan perjanjian dagang (free trade agreement) dengan negara dunia. Perjanjian dagang memberikan beragam kemudahan, mulai dari bea masuk 0 persen hingga kerja sama visa yang membuat pelaku usaha tinggal lebih lama menjalani bisnis di negeri orang.

"(Penetrasi ke pasar global) bukan sesuatu yang muskil atau sesuatu yang tidak terjangkau. Ini suatu PR kita bersama agar UMKM yang memiliki peran sangat penting, memiliki juga tingkat produktifitas dan daya saing yang meningkat," ucap dia.

Sri Mulyani menuturkan, permasalahan UMKM tak hanya fokus pada pembiayaan. Ada beragam permasalahan lain yang perlu dicari jalan keluarnya, mulai dari masalah legalitas, produksi, pendampingan, hingga pemasaran.

Dari sisi legalitas, masih banyak UMKM yang pemahaman mengenai legalitasnya minim. UMKM bahkan belum mengerti pentingnya NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh BKPM, hingga izin prosedur ekspor impor.

Baca juga: Ekspor Melejit, Sri Mulyani Nilai Daya Saing Produk RI Meningkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com