Dalam situs perseroan, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini sudah single digit, sebesar 7,25 persen.
"Penurunan suku bunga kredit apakah kami akan turunkan lagi? Tentu akan kami review, sepanjang cost of fund turun, kami akan lakukan penyesuaian," pungkasnya.
Sebagai informasi, subsidi bunga KPR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 yang merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi diberikan hanya kepada debitur untu rumah di bawah tipe 70. Nasabah juga harus dikategorikan lancar hingga tanggal 29 Februari 2020 dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Cerita Nasabah BTN yang Dapat Potongan Cicilan KPR, Ada yang Sampai 80 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.