JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ruas Tol Ngawi-Kertosono akan mengalami kenaikan mulai hari ini, Kamis (29/4/2021). Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua golongan.
Masing-masing golongan ditetapkan tarif berbeda, tergantung pula dari asal dan tujuan perjalanannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021, sistem pentarifan yang berlaku pada ruas ini adalah sistem transaksi tarif tertutup.
Pengumuman terkait kenaikan tarif tol yang merupakan bagian dari Tol Trans Jawa ini sudah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru, Berlaku Mulai 29 April 2021
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021,” demikian bunyi keterangan yang diunggah akun tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Sebelum adanya kenaikan, tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono sebesar Rp 88.000. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka tarif kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono sebesar 91.000.
Artinya, pengguna harus membayar lebih mahal Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.
“Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun,” terang akun tersebut.
Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen.
Berikut rincian tarif Tol Ngawi-Kertaosono setelah mengalami kenaikan pada Kamis (29/4/20210:
Baca juga: Rincian Lengkap Tarif Tol Semarang-Solo 2021
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari Klitik
Tujuan IC Madiun
Tujuan IC Caruban
Tujuan IC Nganjuk
Tujuan Kertosono
Tarif Tol Ngawi-Kertosono asal perjalanan dari IC Madiun