Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Berat untuk Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik

Kompas.com - 30/04/2021, 08:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perjalanan travel yang tidak resmi atau travel gelap untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Budi mengatakan, bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek, akan dilakukan tilang atau kurungan.

Ia menyebut, Polri akan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan.

Baca juga: Perhitungan Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai yang Benar

Meskipun demikian, kata Budi, guna mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 maka Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran.

Ia menambahkan, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.

“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap karena merugikan calon penumpang.

Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin.

Kemudian tarif travel gelap biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya.

“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” kata dia.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Syarat bepergian

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

Baca juga: Kinerja Keuangan Kimia Farma, BUMN yang Tersandung Kasus Antigen Bekas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com